Scroll untuk baca artikel

Cakra Surya Manggala: Putusan MK dan SK Datin Legalisasi Halus Perusakan Hutan,Desak Presiden dan Kejaksaan Agung Turun Tangan

Cakra Surya  Manggala: Putusan MK dan SK Datin Legalisasi Halus Perusakan Hutan,Desak Presiden dan Kejaksaan Agung Turun Tangan
Cakra Surya Manggala: Putusan MK dan SK Datin Legalisasi Halus Perusakan Hutan,Desak Presiden dan Kejaksaan Agung Turun Tangan

“Hukum tidak boleh kabur. Jika hukum kabur, yang berkuasa adalah tafsir. Dan ketika tafsir dikendalikan oleh kepentingan, maka yang lahir adalah legalisasi kejahatan,” ujarnya.

Tegar menegaskan bahwa putusan MK tidak bisa, dan tidak boleh, diterapkan di seluruh kawasan hutan konservasi di indonesia seperti Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Suaka Margasatwa Balai Raja, Suaka Margasatwa Gunung Raya dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

“Kawasan konservasi itu wilayah sakral negara. Di sana hidup gajah, harimau, tapir, dan kehidupan yang dilindungi undang-undang. Jika MK tidak tegas, artinya negara sendiri yang menandatangani izin pemusnahan ekosistemnya,” ujar Tegar dengan nada keras.

Menurutnya, tafsir longgar atas putusan MK ini telah dijadikan alat pembenaran oleh pihak-pihak tertentu untuk “menyelamatkan keterlanjuran”, padahal yang terjadi adalah perampokan legal terhadap hutan konservasi.

“Lihat di TNBBS. Ada puluhan ribu hektare kebun kopi, katanya milik masyarakat, padahal hasilnya dijual dan transaksional. Itu bukan non komersil, itu bisnis. Jangan bodohi publik dengan istilah turun -temurun untuk menutupi eksploitasi,” katanya.

Editor : Yanto
Sumber : GERMASI (Wahdi Syarif
Bagikan

Berita Terkait
Terkini