Dalam pernyataannya, Tegar juga menyinggung anggota DPR RI Mukhlis Basri, yang menurutnya menyebarkan tautan berita di salah satu grup WhatsApp seolah - olah putusan MK membolehkan masyarakat membuka kebun di kawasan konservasi.
“Mukhlis Basri harus belajar membaca hukum dengan benar. Jangan asal sebar berita dan menciptakan tafsir liar. Anggota DPR itu pembuat undang - undang, bukan penggiring opini keliru, Kalau semua pejabat beropini tanpa dasar, yang rusak bukan hanya hutan tapi kredibilitas negara.” kata Tegar lantang.
Selain soal putusan MK, Cakra Surya Manggala juga menyorot keras penerbitan SK Data Tanah Instansi (SK Datin) di kawasan konservasi, Menurut Tegar, kebijakan itu adalah produk administrasi sesat yang bisa menjadi pintu legal untuk merusak hutan.
“SK Datin yang terbit di seluruh kawasan konservasi di indonesia seperti di TNTN, Balai Raja dan Pusat Latihan Gajah Muara Basung itu bentuk pelanggaran hukum terang benderang. Tidak ada dasar, tidak ada legitimasi, dan tidak ada moralitas di baliknya. Pejabat yang menandatanganinya harus diperiksa dan kalau ini dibiarkan, maka negara sedang memproses kematian hutan dengan surat resminya sendiri ,” tegas Tegar.Menurut Tegar, kebijakan tersebut menabrak dua undang-undang sekaligus, yaitu:
Editor : YantoSumber : GERMASI (Wahdi Syarif