Barang-barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Salah satu korban, Bapak Ismail, telah melapor kehilangan motornya, dan satu unit kendaraan yang ditemukan diketahui miliknya.
Selain itu, prajurit juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang memperkuat dugaan tindak pidana, di antaranya:
1 (satu) unit mobil Daihatsu Luxio warna silver (kendaraan yang digunakan pelaku),
1 (satu) bilah pisau (diduga digunakan untuk mengancam korban),
3 (tiga) unit telepon genggam (milik pelaku, digunakan untuk komunikasi dalam aksi kejahatan).Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan secara resmi kepada Polsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk proses hukum lebih lanjut. Setelah situasi kondusif, rombongan serpas Yonif TP 848/SPC melanjutkan perjalanan sesuai agenda tugas.
Editor : Yanto