Scroll untuk baca artikel

Resmob Polsek Maesa Tak Beri Ruang Keributan Bubarkan Aksi Mabuk Diduga Akibat Miras Dilorong Sarikelapa Bitung Timur

Resmob Polsek Maesa Tak Beri Ruang Keributan Bubarkan Aksi Mabuk Diduga Akibat Miras Dilorong Sarikelapa Bitung Timur
Resmob Polsek Maesa Tak Beri Ruang Keributan Bubarkan Aksi Mabuk Diduga Akibat Miras Dilorong Sarikelapa Bitung Timur

Kapolsek juga menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak serta memberikan edukasi agar tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan negatif di masyarakat.

“Kami mengimbau agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan mengarahkan mereka pada kegiatan positif. Hindari konsumsi miras, karena selain merusak kesehatan, juga dapat menimbulkan perbuatan yang melanggar hukum,” tambahnya.

Tindakan keributan di tempat umum akibat pengaruh alkohol dapat dijerat dengan:

Pasal 492 ayat (1) KUHP, tentang mabuk di tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban.

Pasal 503 KUHP, tentang perbuatan yang menimbulkan keributan atau mengganggu ketertiban umum.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini