“Pelaku sudah berhasil kami amankan. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP atau 76C UU NO 35 thun 2014,” ujar AKP Alexander, Sabtu (4/10/2025).
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ) Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team
