Laksamana.id | Jakarta Barat - Kasus pembuangan bayi di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.
Polisi berhasil menangkap pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) yang tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka, Selasa (30/9/2025) malam.
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Soebari menjelaskan, Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda." ADP diamankan di Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres," ujarnya, Rabu, 1/10/2025.
Dari hasil pemeriksaan, pasangan ini diketahui telah menikah siri namun hubungan mereka tidak mendapat restu orang tua.
Baca juga: Gubernur Mirza: Program MBG di Lampung Jangkau 2,7 Juta Penerima, Didukung 1.007 Dapur Gizi
Rasa malu membuat mereka tega membuang bayi yang baru dilahirkan.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team