“Pelaku perempuan melahirkan sendiri di sebuah ruangan dimana tempat pasangannya bekerja sebagai Office Boy di daerah kelapa dua Kebon Jeruk, bahkan tali pusar bayi dipotong dengan gunting,” ungkap Wakapolsek Palmerah, Iptu Widodo.
Bayi malang tersebut sempat ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di depan yayasan yatim pada 21 September 2025.
Dengan berat badan hanya 1,3 kilogram, bayi langsung dilarikan ke Puskesmas lalu ke RSUD Tarakan.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Namun, meski mendapat perawatan intensif, bayi itu akhirnya meninggal dunia setelah 39 jam berjuang.Kini, pasangan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal penelantaran anak dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team