Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik tahun 2019, nomor polisi BE 1867 YL, nomor rangka MHKS6GJ3JKJ026528, nomor mesin 3NRH406867, atas nama F.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.Kapolsek Jati Agung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman barang, terutama kendaraan. “Pastikan ada perjanjian tertulis dan bukti yang sah. Jangan mudah percaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak jelas agar terhindar dari tindak pidana serupa,” tegas Rudy.(Rif).
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team