Scroll untuk baca artikel

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang, Lampung Selatan

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang, Lampung Selatan
Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Ketapang, Lampung Selatan

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan. Tidak butuh waktu lama, sekitar pukul 05.30 WIB, tim opsnal bersama masyarakat melakukan penyisiran di sekitar lokasi. Polisi menemukan motor hasil curian yang disembunyikan di semak-semak kebun, sekitar 150 meter dari lokasi.

Tak jauh dari situ, petugas juga mendapati sepeda motor Vega trondol yang dikenali warga sebagai milik pelaku. Informasi tersebut mengarahkan tim ke tempat persembunyian pelaku. pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di rumah temannya dan berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor korban, satu unit handphone hasil curian, satu bilah golok, serta motor trondol yang digunakan pelaku. “Pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk pencurian sepeda motor Yamaha Vega ZR warna silver milik korban,” tambah Donal.

Pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polsek Penengahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Polisi mengapresiasi bantuan masyarakat yang sigap melaporkan kejadian, sehingga pelaku cepat terungkap. Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, serta memastikan kendaraan dikunci ganda saat diparkir di rumah.(Rif/Iwan).

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini