Scroll untuk baca artikel

Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan
Polres Pesisir Barat Berhasil Amankan Pemilik Dua Pucuk Senjata Api Rakitan

Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk asal-usul senjata api rakitan tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan kriminal lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,1 pucuk senjata api jenis airsoftgun,4 butir amunisi 9mm, 1 unit kendaraan R4 Honda Brio dengan nopol B 1375 FON.

Atas perbuatannya Tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, serta tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(Hijrah)

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini