"Jadi, kami mengecek dari TKP sendiri di Rawa Lele atau di Kalideres, mereka memiliki server sendiri," tuturnya.
Keuntungan dari kegiatan tersebut dibagi dua oleh para tersangka.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team