“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” ujarnya.
Dengan blokir resmi dicabut, Munir optimistis PWI akan kembali solid dan menjadi rumah besar seluruh wartawan Indonesia.
“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum. Semoga hal ini menjadi langkah positif untuk PWI ke depannya,” tambah Munir.
Keputusan Menkumham ini disambut antusias pengurus PWI Pusat. Legalitas dari pemerintah dianggap sebagai “modal politik” penting untuk memulihkan kepercayaan publik, memperkuat sinergi dengan stakeholder, serta mengembalikan peran PWI sebagai penjaga marwah kebebasan pers nasional. (*) Editor : Yanto