Yuyun menekankan bahwa laporan yang masuk ke Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Metro juga tengah ditindaklanjuti. Saat ini tim dari Propam dan Itwasda tengah mendalami informasi tersebut.
Baca juga: Prestasi Gemilang! Lampung Timur Sukses Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut
Kami sudah menerima laporan tersebut dan sedang kami verifikasi. Tidak ada yang ditutupi. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan diproses,” jelas Yuyun.
Kasus yang menyeret Ketua PGRI Metro itu mencuat setelah Adi dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual oleh seorang perempuan bernama SOL. Namun, dalam sidang praperadilan, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Metro cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Editor :
