Scroll untuk baca artikel

Polda Lampung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Praperadilan Ketua PGRI Metro

Polda Lampung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Praperadilan Ketua PGRI Metro
Polda Lampung Bergerak Cepat Tindaklanjuti Laporan Praperadilan Ketua PGRI Metro

Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, menyebut kliennya tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan atau SPDP sebelum penetapan tersangka. Bahkan, menurutnya, Adi ditahan sebelum laporan polisi dibuat secara resmi.

Proses tersebut dinilai janggal, penahanan dilakukan pada malam hari, sementara laporan baru masuk lewat tengah malam. Ryan juga menyinggung bukti CCTV yang digunakan tanpa kejelasan uji keabsahan di persidangan.

Merespons berbagai tudingan tersebut, Yuyun memastikan Polda Lampung tidak akan tinggal diam dan akan bertindak objektif serta transparan.

“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran prosedur berlangsung. Jika ada temuan penyimpangan, akan kami ambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini