Laksamana.id | Lampung -
Polda Lampung bergerak cepat menyikapi putusan praperadilan yang memenangkan Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah. Setelah dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Metro, kasus ini kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Baca juga: Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo: Langkah Nyata Mencegah Bullying dan Body Shaming Sejak Dini
Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Sekda Lampung Timur Klarifikasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Penjelasannya
“Kami memastikan setiap proses penyidikan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jum’at (20/6/2025).
Editor :
