Aminudin SP selaku ketua LPRL membenarkan bahwa pada hari kamis 29 mei 2025 Rusmiasih meminta pendampingan untuk mencari dan menemukan anaknya yang diduga sedang bersama seorang pria asing di dalam sebuah penginapan. Lalu setelah dipastikan bahwa BG dan Pria asal China yang berinisial LX (32 th) ada dalam sebuah kamar. Aminudin menghubungi anggota kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat.
Saat ini Pria asal China tersebut diamankan di Mapolsetabes Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Rusmiasih selaku ibu dari BG telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber Berita :Lembaga PRL Bandar Lampung.(Saka Ard)
Editor : SakaSumber : LEMBAGA PRL Bandar Lampung