Laksamana.id | Bandarlampung -
Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmiasih yang beralamat di Ciptagara Kebon Tebu Lampung Barat melaporkan pria Kewarganegaraan Asing asal China ke Polrestabes Bandar Lampung pada kamis, (29-05-2025) karena diduga telah meniduri anaknya yang berinisial BG (16 th) dalam sebuah home stay yang berlamat di Jalan Sisingamangaraja Tanjung Karang Barat.
Menurut informasi yang diperoleh dari Rusmiasih, setelah dia mengetahui bahwa anak perempuan nya meninggalkan rumah dan tidak pulang selama dua hari dua malam, lalu mencari tahu melalui teman anaknya yang bernama AN(16 th) dan memperoleh informasi bahwa anaknya berada di Bandar Lampung dalam sebuah penginapan bersama pria asal China.
Selanjutnya Rusmiasih berkoordinasi dengan salah satu Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung ( LPRL) yang di Bandar Lampung untuk mendampingan menemukan anaknya.
Kemudian Rosmiasih didamping LPRL mendatangi salah satu Home Stay di wilayah Tanjung Karang Barat untuk memastikan keberadaan anaknya.
Setelah dipastikan bahwa BG dan pria asal China tersebut ada dan menyewa salah satu kamar di Home Stay tersebut, LPRL yang di ketua Aminudin SP berkoordinasi dengan anggota Polsek Setempat untuk dapat mengamankan pria Asing tersebut.
Tak lama AKP. Ono Karyono SH,MH Kapolsek Tanjung Barat serta jajarannya mendatangi TKP. Lalu Kapolsek Tanjung Karang Barat berkoordinasi dengan Polrestabes Bandar Lampung. Selanjutnya anggota Polrestabes Bandar Lampung mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri tersebut ke Mapolrestabes Bandar lampung untuk dilakukan pemeriksaan.
Aminudin SP selaku ketua LPRL membenarkan bahwa pada hari kamis 29 mei 2025 Rusmiasih meminta pendampingan untuk mencari dan menemukan anaknya yang diduga sedang bersama seorang pria asing di dalam sebuah penginapan. Lalu setelah dipastikan bahwa BG dan Pria asal China yang berinisial LX (32 th) ada dalam sebuah kamar. Aminudin menghubungi anggota kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat.
Saat ini Pria asal China tersebut diamankan di Mapolsetabes Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara Rusmiasih selaku ibu dari BG telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber Berita :Lembaga PRL Bandar Lampung.
(Saka Ard)
Editor : SakaSumber : LEMBAGA PRL Bandar Lampung