Scroll untuk baca artikel

Warga Asing Diduga Telah Setubuhi Anak Dibawah Umur Diamankan Polrestabes Bandar Lampung

Warga Asing Diduga Telah Setubuhi Anak Dibawah Umur Diamankan Polrestabes Bandar Lampung
Warga Asing Diduga Telah Setubuhi Anak Dibawah Umur Diamankan Polrestabes Bandar Lampung

Laksamana.id | Bandarlampung -

Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmiasih yang beralamat di Ciptagara Kebon Tebu Lampung Barat melaporkan pria Kewarganegaraan Asing asal China ke Polrestabes Bandar Lampung pada kamis, (29-05-2025) karena diduga telah meniduri anaknya yang berinisial BG (16 th) dalam sebuah home stay yang berlamat di Jalan Sisingamangaraja Tanjung Karang Barat.

Menurut informasi yang diperoleh dari Rusmiasih, setelah dia mengetahui bahwa anak perempuan nya meninggalkan rumah dan tidak pulang selama dua hari dua malam, lalu mencari tahu melalui teman anaknya yang bernama AN(16 th) dan memperoleh informasi bahwa anaknya berada di Bandar Lampung dalam sebuah penginapan bersama pria asal China.

Selanjutnya Rusmiasih berkoordinasi dengan salah satu Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung ( LPRL) yang di Bandar Lampung untuk mendampingan menemukan anaknya.

Pengurus / Pimpinan Lembaga PRL Lampung
Pengurus / Pimpinan Lembaga PRL Lampung

Kemudian Rosmiasih didamping LPRL mendatangi salah satu Home Stay di wilayah Tanjung Karang Barat untuk memastikan keberadaan anaknya.

Setelah dipastikan bahwa BG dan pria asal China tersebut ada dan menyewa salah satu kamar di Home Stay tersebut, LPRL yang di ketua Aminudin SP berkoordinasi dengan anggota Polsek Setempat untuk dapat mengamankan pria Asing tersebut.

Tak lama AKP. Ono Karyono SH,MH Kapolsek Tanjung Barat serta jajarannya mendatangi TKP. Lalu Kapolsek Tanjung Karang Barat berkoordinasi dengan Polrestabes Bandar Lampung. Selanjutnya anggota Polrestabes Bandar Lampung mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri tersebut ke Mapolrestabes Bandar lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Editor : Saka
Sumber : LEMBAGA PRL Bandar Lampung
Bagikan

Berita Terkait
Terkini