Laksamana.id l Jepara - Sebanyak96 satuan pendidikan atau sekolah di Kabupaten Jepara masuk dalam program revitalisasi. Jumlah tersebut di antaranya 78 TK, 282 SD, dan 36 SMP. Pada jenjang TK, terdapat 35 sekolah melalui jalur reguler dan 43 sekolah melalui jalur aspirasi.
Sementara dari 282 SD, sebanyak 148 sekolah masuk jalur reguler dan 134 sekolah melalui jalur aspirasi. Pada jenjang SMP terdapat 20 sekolah reguler dan 16 sekolah melalui jalur aspirasi. Data tersebut berdasarkan pengajuan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara tahun 2026, Sabtu (5/9/2026).
Dilansir dari salah satu media ternama di Jepara, Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara menegaskan akan ikut mengawal pelaksanaan program tersebut. Jika memang pelaksanaannya harus dilakukan secara swakelola, maka ketentuan itu juga harus dipastikan dijalankan oleh sekolah penerima bantuan.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk mendukung fungsi pengawasan legislatif.Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikpora Jepara, Ratib Zaini memastikan, pelaksanaan revitalisasi pada sekolah penerima bantuan sudah diarahkan menggunakan sistem swakelola, sebagaimana diunggah joglojateng.com (3/9/2026). Namun ironisnya, patut diduga ada pengondisian satu konsultan borong banyak proyek revitalisasi.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim
