Laksamana.id || Bandar Lampung —
Pemerintah Provinsi Lampung mengambil langkah antisipatif menyikapi dampak abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau. Seluruh satuan pendidikan diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring dari rumah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 6 September 2026.Dalam surat edaran itu, pembelajaran secara daring diberlakukan mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026, sembari pemerintah terus memantau perkembangan situasi dari otoritas terkait. Kebijakan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyampaikan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Lampung guna memastikan keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah kondisi abu vulkanik.
“Sesuai dengan instruksi Pak Gubernur, kita mengambil langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik. Untuk sementara kegiatan belajar mengajar dialihkan secara daring dari rumah,” ujar Thomas, pada Minggu, (6/9/2026).
Editor :
