Dede menambahkan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 23 ayat 2.
Baca juga: Festival Sekappung Limo Migo II Menggema di Lampung Timur, Budaya Bangkit Pariwisata Menggeliat
Aturan tersebut menegaskan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan aktivitas memilih di dalam bilik suara.
“Ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan integritas suara,” paparnya.
"Tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan alat dokumentasi seperti handphone atau kamera di bilik suara. Jika ditemukan, KPPS akan meminta pemilih untuk menitipkan alat tersebut di tempat yang sudah disediakan,” jelas Dede.Sebagai langkah preventif, lanjut Dede, pihaknya juga telah menginstruksikan petugas untuk mencetak dan menempelkan flayer larangan tersebut di setiap TPS, termasuk informasi mengenai klasifikasi pemilih yang berhak memilih.
Editor : Saka
