Scroll untuk baca artikel

Jelang PSU Besok, KPU Pesawaran Ajak warga mencoblos di TPS

Jelang PSU Besok, KPU Pesawaran Ajak warga mencoblos di TPS
Jelang PSU Besok, KPU Pesawaran Ajak warga mencoblos di TPS

Dede menambahkan mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait aturan terbaru yang tertuang dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024, khususnya Pasal 23 ayat 2.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan aktivitas memilih di dalam bilik suara.

“Ini penting untuk menjaga kerahasiaan dan integritas suara,” paparnya.

"Tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan alat dokumentasi seperti handphone atau kamera di bilik suara. Jika ditemukan, KPPS akan meminta pemilih untuk menitipkan alat tersebut di tempat yang sudah disediakan,” jelas Dede.

Sebagai langkah preventif, lanjut Dede, pihaknya juga telah menginstruksikan petugas untuk mencetak dan menempelkan flayer larangan tersebut di setiap TPS, termasuk informasi mengenai klasifikasi pemilih yang berhak memilih.

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini