Scroll untuk baca artikel

Penasehat Hukum Meminta Kepada Majelis Hakim Dalam Putusannya Mengusut Oknum Pejabat Satpol-PP Dilingkungan Pemkab Lampung Selatan

Penasehat Hukum Meminta Kepada Majelis Hakim Dalam Putusannya Mengusut Oknum Pejabat Satpol-PP Dilingkungan Pemkab Lampung Selatan
Penasehat Hukum Meminta Kepada Majelis Hakim Dalam Putusannya Mengusut Oknum Pejabat Satpol-PP Dilingkungan Pemkab Lampung Selatan

3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.

4. Membebankan biaya perkara kepada negara.

Tibalah saat kami menutup pembelaan ini dengan mengutip adagium hukum yaitu asas indobio Pro Reo yang artinya, "jika Hakim ragu-ragu mengenal suatu hal dalam suatu perkara maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.

Jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain Kami memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo at bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (hak asasi) terdakwa sebagai manusia dan sistem peradilan yang adil.

Demi akanlah nota pembelaan ini kami ajukan dan dibacakan pada persidangan hari ini tanggal 30 April 2025 Semoga Tuhan yang maha esa berkenan meridhoi hidup kita dan senantiasa memberi petunjuk di jalan yang benar dan memberikan perlindungan kepada kita semua amin.

(Saka Ard)

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Terkini