Scroll untuk baca artikel

Penasehat Hukum Meminta Kepada Majelis Hakim Dalam Putusannya Mengusut Oknum Pejabat Satpol-PP Dilingkungan Pemkab Lampung Selatan

Penasehat Hukum Meminta Kepada Majelis Hakim Dalam Putusannya Mengusut Oknum Pejabat Satpol-PP Dilingkungan Pemkab Lampung Selatan
Penasehat Hukum Meminta Kepada Majelis Hakim Dalam Putusannya Mengusut Oknum Pejabat Satpol-PP Dilingkungan Pemkab Lampung Selatan

Akhirnya kami serahkan nasib dan masa depan mahyudin bin m Yunus kepada hakim yang mulia karena hanya Hakim lah yang dapat menentukan dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggungjawaban yang benar demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa dan terdakwa mahyudin bin m Yunus yang saat ini duduk di hadapan yang mulia majelis hakim benar-benar menaruh harapan di pundak majelis hakim.

Yang mulia agar kiranya dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan dan analisa analisa yang telah dipaparkan kami selaku tim penasehat hukum terdakwa mahyudin bin m Yunus dengan segala kerendahan hati memohon kepada yang mulia majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan sebagai berikut;

1. Menyatakan terdakwa mahyudin bin m Yunus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bagaimana dakwaan alternatif ke satu jaksa penuntut umum karena saksi AS sebelumnya memiliki kedudukan yang sama dengan terdakwa mahyudin Bin M. Yunus lepas dari segala dakwaan dan tuntutan yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya berdasarkan fakta menyatakan terdakwa mahyudin bin m Yunus tidak mengetahui tentang adanya pinjaman rekening untuk menampung pencairan dana insentif satpol PP Lampung Selatan yang fiktif. Pada fakta persidangan perbuatan SPT fiktif sudah berjalan sejak tahun 2018 dibuat oleh saksi IN atas perintah dari HB (ALM) Mantan kasat Pol PP dan dari keterangan saksi YSN, NR dan RK menerangkan yang memerintahkan untuk membuat SPT fiktif termasuk menandatangani surat tanda terima adalah saksi IN dan saksi YSN, NR dan PS tidak pernah melihat mendengar secara langsung terdakwa mahyudin bin m Yunus memerintahkan saudara IN untuk meminjam rekening dan membuat SPT fiktif.

2. Pembebasan terdakwa mahyudin bin m Yunus dari segala tuduhan (Vrijspraak van alle Aan Klacht).

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Terkini