Selain membahayakan, bagi warga yang memperjualbelikan bahan peledak atau serbuk mercon dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sat Reskrim menghimbau untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya pembuatan atau peredaran bahan peledak untuk obat mercon, segera laporkan pada kepolisian terdekat atau ke Polres Jepara," pungkasnya. Pewarta Badi. Editor : YantoSeberat 10, Kilogram Obat Petasan di Amankan Sat Reskrim Polres Jepara Jelang Lebaran
| 220 klik
Berita Terkait