Scroll untuk baca artikel

Seberat 10, Kilogram Obat Petasan di Amankan Sat Reskrim Polres Jepara Jelang Lebaran

Seberat 10, Kilogram Obat Petasan di Amankan Sat Reskrim Polres Jepara Jelang Lebaran
Seberat 10, Kilogram Obat Petasan di Amankan Sat Reskrim Polres Jepara Jelang Lebaran

Dengan pemusnahan tersebut, Polri ingin menegaskan bahwa kepemilikan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi masyarakat jika tidak ditangani dengan benar.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sudah sesuai dengan prosedurnya dengan metode disposal untuk memastikan penghancuran total barang bukti. Kami ingin menegaskan bahwa kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal sangat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius jika tidak ditangani dengan benar,” ucapnya.

Menurutnya, barang bukti berupa bahan peledak harus segera dimusnahkan, karena sifat bahan peledak yang tidak stabil dan berbahaya serta mudah meledak karena sebab-sebab tertentu.

AKP Wildan menjelaskan, agar tidak membahayakan dan tidak mengganggu warga disekitar lokasi pemusnahan, pemusnahan seberat 10 Kilogram serbuk mercon tersebut membutuhkan tim dan teknik khusus.

“Pemusnahan dengan cara ini hanya menimbulkan efek terbakar tanpa ledakan sehingga tidak akan mengganggu masyarakat sekitar lokasi pemusnahan,” jelasnya.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini