Terpisah, Kepala Distrik Tambora, Holi Susanto mengungkapkan permohonan maaf dari pihak pengurusRW 02 Jembatan Lima atas insiden keributan yang disebabkan oleh surat edaran itu.
Saat pihak berwenang melakukan panggilan, ketua RW 02 Jembatan Lima mengaku atas tindakan yang dia lakukan.
"Pak Lurah telah memanggil orang tersebut kemarin dan dia mengakuinya sambil meminta maaf dan mencabut surat edaran itu," jelas Holi ketika ditanya pada hari Jumat, 14 Maret 2025.
Karena tindakannya tersebut, Ketua RW Jembatan Lima menerima hukuman berupa surat peringatan tertulis.
"Orang tersebut telah menerima bimbingan dalam bentuk peringatan bertulisan," ujar Holi.
Malah Sebut Wajar
Sekretaris RW 02 di Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri menyatakan bahwa mereka telah mendistribusikan surat permohonan THR kepada sekitar 30 hingga 40 perusahaan.
Pesan mengenai tunjangan Hari Raya tersebut dikirim kepada perusahaan yang rutin beroperasi di area Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, tempat mereka biasanya membongkar dan memuat barang.
"Sekali lagi benar bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak pengurus RT. Namun, penting dicatat ini ditujukan tidak kepada penduduk setempat, tetapi kepada penyedia layanan parkir milik para pemilik perusahaan yang mengirimkan barang ke area ini," ungkap Febri, seperti dilaporkan Kompas.com.
Terkait jumlahnya, Febri menyatakan bahwa dalam surat edaran tentangTHR tersebut disebutkan besarnya adalah Rp 1 jutauntuk setiap perusahaan.
Editor : Pimred Laksamana.id