laksamana.id -Berikut nasib dari pengurusRW yang pernah mengirimkan surat edaran menuntut THR dari berbagai perusahaan di sekitarnya.
Pernah merasa yakin bahwa ini merupakan sesuatu yang normal, namun sekarang dia justru mengalaminya sendiri.
Pemimpin RW itu ditegur oleh camat dan pada akhirnya mengucapkan permintaan maaf.
Sekarang ini, postingan gambar tentang surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang memohon dana THR kepada para pebisnis telah menyebar luas di platform media sosial.
Surat edaran tersebut diklaim berasal dari petinggiRW di Kelurahan Jembatan Lima dan ditargetkan kepada wirausahawan yang memanfaatkan area parkir mereka.
Kelihatannya, surat tersebut bersifat formal karena telah ditandatangani oleh pengurus RT, dilengkapi dengan kop serta cap aslinya.
Menetapkan Kasus Permohonan Surat Edaran yang MemintaTHR Ke-40 Kepada Perusahaan, Ketua RW Nyatakan Hal Ini Selayaknya: Penting untuk Memberikan
Pengawas Kawasan RW 02 di Kelurahan Jembangan Lima, Tambora mengharapkan dana THR sebesar Rp1 juta dari para pemakai layanan parkir di Jalannan Laksa.
Disebutkan juga, THR tersebut harus diserahkan paling telat satu minggu sebelum Idul Fitri tahun 2025.
Seperti disebutkan dalam surat tersebut, dana yang terkumpul dari kalangan pebisnis akan di serahkan kepada staf Linmas Area RW 02 Jembatan Lima.
Editor : Pimred Laksamana.id