Sudah Klaim Wajar THR Ke-4, Pengurus RW Ternyata Dapat Imbas Negatif: Begini Ceritanya

Sudah Klaim Wajar THR Ke-4, Pengurus RW Ternyata Dapat Imbas Negatif: Begini Ceritanya
Sudah Klaim Wajar THR Ke-4, Pengurus RW Ternyata Dapat Imbas Negatif: Begini Ceritanya

laksamana.id -Berikut nasib dari pengurusRW yang pernah mengirimkan surat edaran menuntut THR dari berbagai perusahaan di sekitarnya.

Pernah merasa yakin bahwa ini merupakan sesuatu yang normal, namun sekarang dia justru mengalaminya sendiri.

Pemimpin RW itu ditegur oleh camat dan pada akhirnya mengucapkan permintaan maaf.

Sekarang ini, postingan gambar tentang surat edaran dari Rukun Warga (RW) di Tambora, Jakarta Barat yang memohon dana THR kepada para pebisnis telah menyebar luas di platform media sosial.

Surat edaran tersebut diklaim berasal dari petinggiRW di Kelurahan Jembatan Lima dan ditargetkan kepada wirausahawan yang memanfaatkan area parkir mereka.

Kelihatannya, surat tersebut bersifat formal karena telah ditandatangani oleh pengurus RT, dilengkapi dengan kop serta cap aslinya.

Menetapkan Kasus Permohonan Surat Edaran yang MemintaTHR Ke-40 Kepada Perusahaan, Ketua RW Nyatakan Hal Ini Selayaknya: Penting untuk Memberikan

Pengawas Kawasan RW 02 di Kelurahan Jembangan Lima, Tambora mengharapkan dana THR sebesar Rp1 juta dari para pemakai layanan parkir di Jalannan Laksa.

Disebutkan juga, THR tersebut harus diserahkan paling telat satu minggu sebelum Idul Fitri tahun 2025.

Seperti disebutkan dalam surat tersebut, dana yang terkumpul dari kalangan pebisnis akan di serahkan kepada staf Linmas Area RW 02 Jembatan Lima.

Surat itu menyebar luas setelah dibagikan oleh pengguna media sosial lewat direct message akun Instagram @jakbar.viral pada hari Selasa, 11 Maret 2025.

Menanggapi beredarnya klaim tentang pemungutan uang tambahan yang tidak sah tersebut, Kepala Polisi Sektor Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan bahwa tim mereka sudah melakukan penyelidikan terhadap pengawas lingkungan setempat di RW 02 Jembatan Lima.

Dia pun bertanya tentang tujuan mereka mengirim permohonan untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya ke beberapa pebisnis di daerah tersebut.

Langkah tersebut juga sudah disesuaikan bersama Pemerintah Kecamatan serta Kelurahan Jembatan Lima.

"Saat ini, dokumen itu telah diambil kembali dari edaran yang sudah ada dan kemudian Camat mengambil langkah selanjutnya terkait dengan RT tersebut," jelas Kukuh saat berbicara dengan para jurnalis pada hari Jumat (14/3/2025), sebagaimana dilaporkan oleh media. Tribunnews .

Selanjutnya, Kukuh menerangkan alasannya mengapa pengurus RW 02 Jembatan Lima menyebarkan surat tersebut.

Berdasarkan pernyataannya, surat edaran tersebut adalah bagian dari kegiatan tahunan yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan.

Akan tetapi, pemimpin organisasi tersebut menyatakan bahwa mereka tidak menetapkan tarif untuk THR bagi para pebisnis dalam area mereka, walaupun jumlah yang diminta dengan jelas tertera sebesar Rp1 juta.

"Jika kita melihat informasi yang diberikan oleh RW itu sendiri telah berlaku sejak beberapa tahun lalu," ujar Kukuh.

"Namun, berdasarkan temuan dari pemeriksaan RW itu, disebutkan bahwaRW itu tidak menetapkan adanya biaya yang berkaitan dengan surat edaran tersebut," jelasnya.

Terpisah, Kepala Distrik Tambora, Holi Susanto mengungkapkan permohonan maaf dari pihak pengurusRW 02 Jembatan Lima atas insiden keributan yang disebabkan oleh surat edaran itu.

Saat pihak berwenang melakukan panggilan, ketua RW 02 Jembatan Lima mengaku atas tindakan yang dia lakukan.

"Pak Lurah telah memanggil orang tersebut kemarin dan dia mengakuinya sambil meminta maaf dan mencabut surat edaran itu," jelas Holi ketika ditanya pada hari Jumat, 14 Maret 2025.

Karena tindakannya tersebut, Ketua RW Jembatan Lima menerima hukuman berupa surat peringatan tertulis.

"Orang tersebut telah menerima bimbingan dalam bentuk peringatan bertulisan," ujar Holi.

Malah Sebut Wajar

Sekretaris RW 02 di Jembatan Lima, Jakarta Barat, Febri menyatakan bahwa mereka telah mendistribusikan surat permohonan THR kepada sekitar 30 hingga 40 perusahaan.

Pesan mengenai tunjangan Hari Raya tersebut dikirim kepada perusahaan yang rutin beroperasi di area Jalan Laksa RW 02, Jembatan Lima, tempat mereka biasanya membongkar dan memuat barang.

"Sekali lagi benar bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh pihak pengurus RT. Namun, penting dicatat ini ditujukan tidak kepada penduduk setempat, tetapi kepada penyedia layanan parkir milik para pemilik perusahaan yang mengirimkan barang ke area ini," ungkap Febri, seperti dilaporkan Kompas.com.

Terkait jumlahnya, Febri menyatakan bahwa dalam surat edaran tentangTHR tersebut disebutkan besarnya adalah Rp 1 jutauntuk setiap perusahaan.

Meskipun demikian, apabila terdapat perusahaan yang memberikanTHR kurang dari Rp 1 juta, hal tersebut masih dapat diterima.

"Mengapa memang muncul nominal sebesar Rp 1 juta? Itu hanya digunakan sebagai patokan saja. Faktanya adalah kami tetap menerima sumbangan sejumlah Rp 200.000 atau bahkan Rp 300.000," ungkapnya.

Sambil itu pula, Febri mengungkapkan permohonan maafnya terkait keributan tersebut.

Ia menginginkan agar bila terdapat suatu perusahaan yang tidak sepakat dengan tuntutan THR tersebut segera dilaporkan kepada ketua RT.

"Meskipun masih banyak keributan, kami dari kelompok RT minta maaf atas gangguan atau salah pengertian yang timbul," demikian penuturannya.

Febri menganggap lumrah jika mereka memohon THR ke perushaan-perusahaan yang mengerjakan aktivitas bongkar muat di area RW 02.

Febri menyebutkan bahwa masyarakat sejauh ini telah cukup berlapang dada dengan dampak kemelut yang terjadi di jalan-jalan RT karena area perumahan digunakan sebagai titik penumpukan Barang Dagangan.

"Seharusnya area perumahan berubah menjadi daerah gudang besar. Meski kami kesulitan dengan kondisi jalan, namun hal itu sudah menjadi rutinitas bagi warga," ujar Febri pada hari Kamis (13/3/2025).

Menurut Febri, kebutuhan akan THR tersebut adalah hal yang wajar dan seharusnya dilihat sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR), yaitu tanggung jawab sosial perusahaan.

"Adalah wajar bagi kami untuk meminta sumbangan untuk perusahaan, seperti halnya permohonan dana CSR setiap tahun satu kali," katanya.

Febri menyebutkan bahwa setiap harinya, penduduk RW 02 Jembangan Lima merasa terganggu karena sulit untuk kembali kerumah masing-masing disebabkan oleh banyaknya kendaraan berat yang melintasi area tempat tinggal mereka.

Belum termasuk pula sejumlah jalan yang rusak karena adanya kendaraan berat yang mengarah ke daerah itu.

"Mereka memang seharusnya memberikan dana sosial perusahaan kepada kami. Jalan raya rusak semua, kalau mobil mereka terjebak di sana, tidak ada dari kita yang protes," jelasnya.

Kelak, menurut Febri, dana THR yang dikumpulkan akan disatukan oleh pengurus RW dan digunakan sebagai kasRW.

Dana itu akan dipakai oleh penduduk RW 02 Jembatan Lima apabila mereka mengalami keadaan darurat dan perlu dukungan finansial mendesak.

"Dana tersebut dipakai untuk acara sosial yang lebih banyak di tempat ini. Kami menangani kematian juga," ujarnya.

>>>Perbarui informasi terkini di Googlenews laksanama.id

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: