Scroll untuk baca artikel

Abdul Ghani Kasuba Wafat, KPK Buruan Kejar Aset dari Korupsi

Abdul Ghani Kasuba Wafat, KPK Buruan Kejar Aset dari Korupsi
Abdul Ghani Kasuba Wafat, KPK Buruan Kejar Aset dari Korupsi

Sebelum meninggal dunia, Abdul Ghani diamankan oleh KPK pada bulan Desember tahun 2023 dan dijatuhi hukuman atas kesalahan terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan proyek serta penerbitan izin.

Dia diputuskan mendapatkan hukuman 8 tahun kurungan, denda sebesar Rp 300 juta, serta harus mengganti kerugian dengan jumlahRp 109 miliar dan 90.000 Dolar AS.

Di samping itu, Abdul Gani pun dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini