JAKARTA, Laksamana.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk mengutamakan pengejaran dan pengembalian harta-hartanya yang hilang. asset recovery setelah mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, wafat.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa Biro Hukum serta pimpinan KPK akan bekerja sama dalam menangani lanjutan kasus Abdul Ghani Kasuba, terutama soal penanganan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Selanjutnya kita akan mengoordinasikan hal ini bersama biro hukum, lalu akan diselenggarakan rapat tim guna membahas tindak lanjut dalam menangani kasus AGK ini. Tentu saja termasuk pula prosedur seperti penagihan dana kompensasi serta aspek-aspek lainnya," ungkap Asep di kantor KPK, gedung Berka Puti, Jakarta, pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025.
"Pentingnya mengembalikan uang negara yang diduga korupsinya dilakukan oleh pihak tersebut," ungkapnya.
Asep menyebutkan bahwa status tersangka Abdul Ghani Kasuba telah resmi berakhir setelah kematiannya.
Meskipun begitu, harta-harta yang didapatkan melalui kejahatan korupsi pasti akan disita. asset recovery .
"Jelaslah bahwa tujuan kami adalah mengembalikan aset atau pemulihan asset dari kekayaan yang diduga berasal dari tindakan penyuapan dan korupsi," katanya.
Telapak berita menyebutkan bahwa Abdul Ghani Kasuba telah wafat di Rumah Sakit Umum Daerah dr Chasan Boesoearie Ternate, Maluku Utara, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025.
Sebelum meninggal dunia, Abdul Ghani diamankan oleh KPK pada bulan Desember tahun 2023 dan dijatuhi hukuman atas kesalahan terkait dengan dugaan korupsi dalam proses pengadaan proyek serta penerbitan izin.
Dia diputuskan mendapatkan hukuman 8 tahun kurungan, denda sebesar Rp 300 juta, serta harus mengganti kerugian dengan jumlahRp 109 miliar dan 90.000 Dolar AS.
Di samping itu, Abdul Gani pun dijadikan tersangka dalam perkara dugaan tindakan pidana pencucian uang.
Editor : Pimred Laksamana.id