Scroll untuk baca artikel

Kasus Kapolres Ngada: Respon Berbagai Pihak dari Kapolri, KPAI, Hingga Kompolnas

Kasus Kapolres Ngada: Respon Berbagai Pihak dari Kapolri, KPAI, Hingga Kompolnas
Kasus Kapolres Ngada: Respon Berbagai Pihak dari Kapolri, KPAI, Hingga Kompolnas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Penentangan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri untuk mendampingi kasus kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar.

"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan agar Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengendalian Putra-Putri (PPO) Polri menunjukkan perhatian yang sungguh-sunguh untuk memastikan bahwa kasus tersebut akan diproses sejalan dengan Undang-Undang tentang TindakPidana Kekerasan Seksual dan Undang-undangPerlindunganAnak. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwapelaku tindakankekerasanharusbertanggung jawaban di hadapan hokum pidana," ungkapAnggota KPAIDianSasmitasinggamengikuti laporan pada Senin, tanggal 10 Maret 2025. Antara.

Dian Sasmita menggarisbawahi bahwa jalannya hukum dalam perkara ini perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh serta jujur terbuka. Apalagi tersangka merupakan pihak yang bertugas melayani hokum, sementara mereka semestinya membela anak-anak, tetapi justru merugikan mereka lewat tindakan penyiksaan.

Kepala Kepolisian Nasional mengatakan bahwa siapa saja dengan tingkatan apapun dalam hierarki kepolisian akan mendapatkan tindakan yang sesuai.

Merespons kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang ketahuan melanggar peraturan pasti akan mendapatkan hukuman. "Setiap anggota polisi yang ditemukan melakukan pelanggaran, tidak peduli tingkatan pangkat mereka, akan menerima sanksi," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dalam sebuah kesempatan di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Maret tahun 2025.

Intan Setiawanty ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini