laksamana.id , Jakarta - Kapolres Ngada Non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dituduh telah menyentuh tidak senonoh terhadap tiga anak di bawah usia 18 tahun dengan rentang umur antara 14 tahun hingga tiga tahun. Dia diyakini merekam adegan tersebut dan mengunggah videonya ke sebuah laman dewasa asal Australia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menyebut bahwa Kapolres Ngada AKBP FJ diringkus pada tanggal 20 Februari kemarin di Kupang, NTT. Tak hanya itu, Fajar diduga kuat telah menggunakan narkoba berjenis sabu.
Setelah diperinci, skandal tersebut menimbulkan kritik, di bawah ini merupakan respon dari beberapa kelompok mengenai perilaku tidak senonoh Kapolres Ngada.
Kasus Harus Ditangani Secara Cepat Menurut Kompolnas
Anggota Komisi Polisi Nasional ( Kompolnas Choirul Anam menginginkan proses penanganan kasus ini dipacu lebih cepat, baik dalam aspek etika maupun hukum pidana. Menurutnya, makin awal kasus tersebut dijadikan agenda persidangan etis, akan menjadi hal yang positif.
"Jika informasi yang kita terima beberapa hari yang lalu, telah ada tujuh orang yang diperiksa. Apapun jumlahnya, baik itu mereka yang sudah diperiksa maupun sedang dalam proses pemeriksaan, semakin cepat kasus ini dapat dihadirkan pada persidangan etis akan menjadi hal yang lebih baik," ungkap Anam kepada Tempo , Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut dia, semakin berlarunya kasus ini justru membuat situasi menjadi lebih kompleks dan dapat menghasilkan keraguan tentang metode penanganannya. Dia menyatakan, "Masyarakat pun mulai meragu-ragu dengan alasan panjangnya durasi dalam proses tersebut."
Anam menjelaskan bahwa pada kasus ini, terdapat dua dimensi utama, yakni dugaan keterlibatan dalam narkoba dan dugaan tindak asusila. Oleh karena itu, menurut dia, proses etik yang berjalan di internal Polri harus dilakukan secara simultan dengan proses pidana. “Kami mendorong agar kasus Ngada ini secara simultan juga proses pemidanaannya jalan,” kata Anam.
Perempuan dan Anak Aktivis di NTT: Investigasi Kasus-Kasus Serupa
Perempuan aktivis serta puteri dari Nusa Tenggara Timur bernama Sarah Lery Mboeik menggalang upaya supaya Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mencopot jabatan lalu memberikan dakwaan hukum kepada mantan Kabid Humas AKBP Fajar Widyadharma Lukman. Sarah juga menyampaikan pesan penting agar pihak kepolisian di setiap daerah seantero tanah air ini senantiasa melaksanakan peninjauan terhadap kinerja para personelnya demi menjaga tindakan serupa tak berulang lagi.
"Harap pastikan bahwa tidak hanya seorang kabareskpol saja, tetapi juga jangan sampai orang lain mengalami hal serupa. Oleh karena itu, seluruh pimpinan daerah dan kepolisian perlu bekerja ekstra keras dalam menyelidiki kasus-kasus semacam ini," ujar Sarah saat berada di Mapolda NTT pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 lalu, sesuai dengan rilis tersebut. Antara.
Di sisi lain, Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menggarisbawahi tingginya jumlah kasus kekerasan seksual pada anak-anak di Nusa Tenggara Timur, yang menduduki peringkat kedua setelah insiden kekerasan dalam keluarga di daerah tersebut.
Oleh karena itu, dia menganggap penting bagi para korban, terlebih lagi anak-anak, untuk secepatnya mendapat bimbingan psikososial yang ekstensif. "Anak-anak dengan umur sangat dini seperti 3 tahun, 11 tahun, maupun 15 tahun memerlukan dukungan spesifik supaya dapat sembuh dari luka emosional yang mungkin berdampak selamanya," jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa mereka harus menerima hukuman terberat.
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyerukan agar aparat penegak hukum mengjatuhkan sanksi seberat mungkin kepada pelaku tersebut. Dia menyatakan, "Hukumannya harus setinggi-tingginya, apalagi orang ini berperan sebagai Kapolres. Semestinyalah, ia harus menjadi teladan, bukannya merampas kesempatan hidup anak kandungnya sendiri. Perbuatannya sungguh keji," ungkap Selly seperti dikutip dari sumber tersebut. Antara , Selasa, 11 Maret 2025.
Menurutnya, sanksi yang keras dan penuh harus diterapkan karena selain melakukan pelecehan seksual serta merencanakan tindak pidana buruk tersebut, AKBP Fajar diduga turut campuri masalah penggunaan obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu. Walaupun sekarang AKBP Fajar telah dilepaskan dari posisinya dan tengah menjalani prosedur pemecatan dengan cara tidak sopan, menurut Selly, hal itu belum cukup membuat keadilan di negeri ini dirasa memuaskan.
Dia menegaskan, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (3) dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan juga berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus ada sanksi terberat yang dikenakan pada lulusan Akpol tahun 2004 tersebut.
Selanjutnya, Selly mengatakan bahwa pasal 13 dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat Kapolres Ngada tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda tertinggi sebesar Rp5 miliar. Menurut pandangannya, karena sang terdakwa merupakan pejabat tingkat daerah dan kasus ini melibatkan anggota keluarganya sebagai korban, maka hukumannya bisa dipermasalahkan lebih keras yaitu bertambah satu pertiga masa percobaan menjadi total 20 tahun penjara. Di samping itu, perbuatan AKBP Fajar yang merekam putrinya sendiri juga dapat dihukum tambahan empat tahun kurungan.
"Begitu dikombinasikan, setidaknya dia dapat menerima hukuman selama 20 tahun. Namun mengingat keparahan tindakannya, menurut pendapat saya, hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati akan lebih sesuai," ungkap Selly.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa proses hukum perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh serta terbuka kepada publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Penentangan Perdagangan Orang (Dit PPA PPO) Bareskrim Polri untuk mendampingi kasus kekerasan seksual yang melibatkan Kapolres Ngada AKBP Fajar.
"Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengharapkan agar Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengendalian Putra-Putri (PPO) Polri menunjukkan perhatian yang sungguh-sunguh untuk memastikan bahwa kasus tersebut akan diproses sejalan dengan Undang-Undang tentang TindakPidana Kekerasan Seksual dan Undang-undangPerlindunganAnak. Selain itu, mereka juga berpendapat bahwapelaku tindakankekerasanharusbertanggung jawaban di hadapan hokum pidana," ungkapAnggota KPAIDianSasmitasinggamengikuti laporan pada Senin, tanggal 10 Maret 2025. Antara.
Dian Sasmita menggarisbawahi bahwa jalannya hukum dalam perkara ini perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh serta jujur terbuka. Apalagi tersangka merupakan pihak yang bertugas melayani hokum, sementara mereka semestinya membela anak-anak, tetapi justru merugikan mereka lewat tindakan penyiksaan.
Kepala Kepolisian Nasional mengatakan bahwa siapa saja dengan tingkatan apapun dalam hierarki kepolisian akan mendapatkan tindakan yang sesuai.
Merespons kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengatakan bahwa setiap anggota kepolisian yang ketahuan melanggar peraturan pasti akan mendapatkan hukuman. "Setiap anggota polisi yang ditemukan melakukan pelanggaran, tidak peduli tingkatan pangkat mereka, akan menerima sanksi," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dalam sebuah kesempatan di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta pada hari Senin tanggal 10 Maret tahun 2025.
Intan Setiawanty ikut berpartisipasi dalam menyusun artikel ini.
Editor : Pimred Laksamana.id