Scroll untuk baca artikel

Kasus Kapolres Ngada: Respon Berbagai Pihak dari Kapolri, KPAI, Hingga Kompolnas

Kasus Kapolres Ngada: Respon Berbagai Pihak dari Kapolri, KPAI, Hingga Kompolnas
Kasus Kapolres Ngada: Respon Berbagai Pihak dari Kapolri, KPAI, Hingga Kompolnas

"Harap pastikan bahwa tidak hanya seorang kabareskpol saja, tetapi juga jangan sampai orang lain mengalami hal serupa. Oleh karena itu, seluruh pimpinan daerah dan kepolisian perlu bekerja ekstra keras dalam menyelidiki kasus-kasus semacam ini," ujar Sarah saat berada di Mapolda NTT pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 lalu, sesuai dengan rilis tersebut. Antara.

Di sisi lain, Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menggarisbawahi tingginya jumlah kasus kekerasan seksual pada anak-anak di Nusa Tenggara Timur, yang menduduki peringkat kedua setelah insiden kekerasan dalam keluarga di daerah tersebut.

Oleh karena itu, dia menganggap penting bagi para korban, terlebih lagi anak-anak, untuk secepatnya mendapat bimbingan psikososial yang ekstensif. "Anak-anak dengan umur sangat dini seperti 3 tahun, 11 tahun, maupun 15 tahun memerlukan dukungan spesifik supaya dapat sembuh dari luka emosional yang mungkin berdampak selamanya," jelasnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI mengatakan bahwa mereka harus menerima hukuman terberat.

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menyerukan agar aparat penegak hukum mengjatuhkan sanksi seberat mungkin kepada pelaku tersebut. Dia menyatakan, "Hukumannya harus setinggi-tingginya, apalagi orang ini berperan sebagai Kapolres. Semestinyalah, ia harus menjadi teladan, bukannya merampas kesempatan hidup anak kandungnya sendiri. Perbuatannya sungguh keji," ungkap Selly seperti dikutip dari sumber tersebut. Antara , Selasa, 11 Maret 2025.

Menurutnya, sanksi yang keras dan penuh harus diterapkan karena selain melakukan pelecehan seksual serta merencanakan tindak pidana buruk tersebut, AKBP Fajar diduga turut campuri masalah penggunaan obat-obatan terlarang seperti sabu-sabu. Walaupun sekarang AKBP Fajar telah dilepaskan dari posisinya dan tengah menjalani prosedur pemecatan dengan cara tidak sopan, menurut Selly, hal itu belum cukup membuat keadilan di negeri ini dirasa memuaskan.

Dia menegaskan, sesuai dengan Pasal 67 Ayat (3) dari Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan juga berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, harus ada sanksi terberat yang dikenakan pada lulusan Akpol tahun 2004 tersebut.

Selanjutnya, Selly mengatakan bahwa pasal 13 dari Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dapat digunakan untuk menjerat Kapolres Ngada tersebut dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda tertinggi sebesar Rp5 miliar. Menurut pandangannya, karena sang terdakwa merupakan pejabat tingkat daerah dan kasus ini melibatkan anggota keluarganya sebagai korban, maka hukumannya bisa dipermasalahkan lebih keras yaitu bertambah satu pertiga masa percobaan menjadi total 20 tahun penjara. Di samping itu, perbuatan AKBP Fajar yang merekam putrinya sendiri juga dapat dihukum tambahan empat tahun kurungan.

"Begitu dikombinasikan, setidaknya dia dapat menerima hukuman selama 20 tahun. Namun mengingat keparahan tindakannya, menurut pendapat saya, hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati akan lebih sesuai," ungkap Selly.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan bahwa proses hukum perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh serta terbuka kepada publik.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini