Proses ini telah dilaksanakan selama satu tahun terakhir.
Hasil keuntungan yang dicapai pada periode itu kira-kira mencapaiRp 727 juta.
"Pada kasus tersebut, pengusaha telah meraup laba, yaitu di Sampang kira-kira 727 juta rupiah dalam setahun operasionalnya," ungkapnya.
(*/laksamana.id)
Berita sudah tayang di tribun-jatim
Editor : Pimred Laksamana.id