LAGI! Produsen Minyak palsu Curang Diungkap, Pabrik di Tangerang Kini Kolongi Rp 45 Juta/Bulan

LAGI! Produsen Minyak palsu Curang Diungkap, Pabrik di Tangerang Kini Kolongi Rp 45 Juta/Bulan
LAGI! Produsen Minyak palsu Curang Diungkap, Pabrik di Tangerang Kini Kolongi Rp 45 Juta/Bulan

laksamana.id Penghasil MinyaKita di Tangerang terlibat dalam tindakan penipuan. Mereka menjual produk MinyaKita sambil merugikan konsumen melalui manipulasi takarannya serta mutunya yang dikurangi.

Produk MinyaKita diungkap sebagai kejahatan oleh Polda Banten pada hari Rabu, 12 Maret 2025.

Perusahaan tersebut aktif di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Seorang pelaku bernama AW (37) menjadi tahanan.

AW merupakan pemilik sekaligus Kepala Cabang Produksi di PT Artha Eka Global Asia.

"Penjahat tersebut menghasilkan dan menjual minyak goreng kelapa sawit bernama Minyakita serta merek Djernih yang tidak akurat dalam hal bobot bersih," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Heriyanto, lewat pernyataan tertulisnya.

Didik menyebutkan bahwa AW turut terlibat dalam produksi atau perdagangan produk seperti minyak goreng kelapa sawit yang dikenal sebagai Minyakita serta Djernih, namun mereka tidak memiliki SPPT SNI ataupun izin edar dari BPOM.

Akan tetapi, pada label yang tertera di kemasan ditulis SNI dan Izin Edar (BPOM) dengan maksud untuk memperoleh untung secara ilegal.

Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan bahwa AW telah melancarkan tindakan curang yang merugikan pelanggan sejak bulan Januari tahun 2025.

Warga Perempuan yang Bersalin Sambil Berdiri di Medan Tuntungan Ketahui Identitasnya, Ternyata Seorang Pelajar SMK Reveal Identity of Woman Giving Birth Standing Up at Medan Tuntungan Unveiled, Turns Out She’s an SMK Student

PROFIL Sarah Maria, Wanita Berwajah Menarik Asli Luar Negeri yang Menjadi Istri dari Dr. Oky Pratama, Sekarang Sedang Ramai Dibicaraakn Di Media Sosial Bersamanya Seorang Pria

Menurut Wiwin, dalam satu hari, AW memasukkan bahan baku minyak goreng curah ke dalam botol plastik bermerk Minyakita dan Djernih dengan total mencapai 8 ton.

"Memproduksi sekitar 800 kardus dengan masing-masing kardus berisi sekitar 12 botol dengan kapasitas satu liter," jelas Wiwin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan temuan dalam pemeriksaan tersebut, AW mengirimkan barang-barangnya kepada sejumlah perantara yang berlokasi di daerah Tangerang serta Serang.

Harga penjualan adalah Rp176.000 untuk setiap karton yang berisi 12 botol dengan ukuran kemasan 1 liter, atau sehargaRp 14.500 tiap botolnya.

Akan tetapi, produk seperti minyak goreng sawit berkemasan bernama Merekaminakita yang dibuat oleh PT Artha Eka Global Asia KPC Kalampean ini ditemukan adanya penipuan dalam pengukuran.

Di bungkus tertulis isi 1 liter, namun ketika diukur secara akurat, bobot bersihnya hanya berkisar antara 0,716 sampai 0,750 liter.

Keuntungan yang diraih oleh AW dari usahanya secara rata-rata adalah sekitar Rp45 juta setiap bulannya.

Saat ini, AW dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 8 ayat (1) butir a, butir b, butir c, butir g, dan butir h dalam UU No. 8 tahun 1999 mengenai Pelindungan Konsumen.

Di Jawa Timur, operasi oleh Satgas Pangan Polda Jatim menemukan dua pabrik pengemasan minyak ilegal di Kabupaten Sampang dan Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Pemilik pabrik pengemasan di Kabupaten Sampang yang bernama PBP (35) telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara itu, seorang pria yang diyakini sebagai pemilik pabrik pengemasan di Rungkut sudah ditahan dan saat ini tengah menghadapi pemeriksaan.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, kedua lokasi itu dicurigai telah menukar cairan minyak goreng di dalam botol Minyakita dengan minyak mentah ilegal.

Di samping itu, keduanya dicurigai memotong volume minyak goreng yang akan dimasukkan ke dalam botol dengan ukuran tertentu.

Insiden itu pun terungkap usai aparat kepolisian melaksanakan razia tak terduga di beberapa titik pasar tradisional wilayah Jawa Timur.

"Oknum tertentu mengemas ulang minyak curah palsu menjadi produk yang disebut Minyakita," terangkan Dirmanto saat berada di hadapan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim pada hari Rabu (12/3/2025).

Kepala Subdirektorat I Penanganan Kasus Pengrusakan Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri Jawa Timur AKBP Irwan Kurniawan menyebutkan bahwa pada mulanya tersangka hanya merubah identitas produk minyak goreng yang cukup dikenal masyarakat.

Tetapi, mereka merasa bahwa pangsa pasarnya untuk penjualan minyak goreng bertanda Minyakita lebih bergengsi.

Tempat berada di Surabaya setahun sejak mulai operasinya. Awalnya mereka memproduksi minyak goreng, namun kompetitor lain yang terlibat dalam bidang tersebut.

"Oleh sebab itu, ia membentuk merek Minyakita karena adanya kesempatan usaha yang lebih menjanjikan dengan semakin banyaknya konsumen yang memilih produk tersebut," jelas Irwan.

PENGGUGUSAN MINYAK CURANG - Dua tempat pembuatan kemasan minyak curang yang berada di Kabupaten Sampang serta Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, berhasil dibongkar oleh Tim Tugas Pangan dari Polisi Daerah Jawa Timur. Bukti barang hasil operasi tersebut diamankan di depan area gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Milik Polri Daerah Jawa Timur pada hari Rabu (12/3/2025).

MINYAK GANAS - Dua tempat pengolahan botolan ilegal ditemukan oleh Satuan Tugas Pangan Polisi Daerah Jawa Timur di Kabupaten Sampang serta Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Produk-produk yang mencemarkan dipindahkan ke area luar Halaman Kantor Direktorat Reserse Krisis Umum Markas Besar Polri Jawa Timur pada hari Rabu (12 Maret 2025). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)

Bukan hanya di Surabaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa tim mereka juga menyerbu lokasi pembuatan minyak goreng merek Minyaka palsu yang berada di Pulau Madura.

Di area Batu Lenger, tepatnya di bagian timur dari pusat Sokobanah yang berada di tengah Bira, kecamatan Sampang, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.

Pada saat operasi ini, para petugas berhasil mengungkapkan 31 tangki untuk menyimpan minyak goreng curang yang memiliki kapasitas tiap-tiap tangki sebesar 1.000 liter.

Pada saat melakukan pencarian, petugas menemukan ada sebanyak 10 ton minyak goreng eceran yang ilegal.

Minyak curah itu diisi ulang ke dalam botol yang berukuran takar sebanyak lima liter dan juga satu liter.

Botol dengan kapasitas lima liter hanya berisi 4,5 liter saja.

Namun, untuk botol yang berkapasitas satu liter hanya terisi antara 850-890 ml saja.

Bukan hanya itu saja, menurut Budi Hermanto, tersangka pun tak mempunyai lisensi untuk produksi maupun pengemasan.

Proses ini telah dilaksanakan selama satu tahun terakhir.

Hasil keuntungan yang dicapai pada periode itu kira-kira mencapaiRp 727 juta.

"Pada kasus tersebut, pengusaha telah meraup laba, yaitu di Sampang kira-kira 727 juta rupiah dalam setahun operasionalnya," ungkapnya.

(*/laksamana.id)

Berita sudah tayang di tribun-jatim

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: