PENGGUGUSAN MINYAK CURANG - Dua tempat pembuatan kemasan minyak curang yang berada di Kabupaten Sampang serta Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, berhasil dibongkar oleh Tim Tugas Pangan dari Polisi Daerah Jawa Timur. Bukti barang hasil operasi tersebut diamankan di depan area gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Milik Polri Daerah Jawa Timur pada hari Rabu (12/3/2025).
MINYAK GANAS - Dua tempat pengolahan botolan ilegal ditemukan oleh Satuan Tugas Pangan Polisi Daerah Jawa Timur di Kabupaten Sampang serta Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Produk-produk yang mencemarkan dipindahkan ke area luar Halaman Kantor Direktorat Reserse Krisis Umum Markas Besar Polri Jawa Timur pada hari Rabu (12 Maret 2025). (TRIBUNJATIM/LUHUR PAMBUDI)
Bukan hanya di Surabaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto menyebutkan bahwa tim mereka juga menyerbu lokasi pembuatan minyak goreng merek Minyaka palsu yang berada di Pulau Madura.
Di area Batu Lenger, tepatnya di bagian timur dari pusat Sokobanah yang berada di tengah Bira, kecamatan Sampang, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.
Pada saat operasi ini, para petugas berhasil mengungkapkan 31 tangki untuk menyimpan minyak goreng curang yang memiliki kapasitas tiap-tiap tangki sebesar 1.000 liter.
Pada saat melakukan pencarian, petugas menemukan ada sebanyak 10 ton minyak goreng eceran yang ilegal.
Minyak curah itu diisi ulang ke dalam botol yang berukuran takar sebanyak lima liter dan juga satu liter.
Botol dengan kapasitas lima liter hanya berisi 4,5 liter saja.
Namun, untuk botol yang berkapasitas satu liter hanya terisi antara 850-890 ml saja.
Bukan hanya itu saja, menurut Budi Hermanto, tersangka pun tak mempunyai lisensi untuk produksi maupun pengemasan.
Editor : Pimred Laksamana.id