Atau paling lambat 1 minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut didasari oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
Melalui peraturan tersebut maka pencairan THR PNS 2025 kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan atau akhir bulan ini, tepatnya sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Dengan perkiraan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah jatuh pada tanggal 31 Maret - 1 April 2025.
Komponen THR Pensiunan PNS 2025:
THR untuk pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama, antara lain:
-Gaji pokok
-Tunjangan keluarga
-Tunjangan pangan
-Tambahan penghasilan
Editor : Pimred Laksamana.id
