- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.521.550
e. Strata II/Strata III/sederajat
- Masa kerja s/d 10 tahun Rp 6.470.100
- Masa kerja 10 tahun - 20 tahun Rp 6.964.650
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.542.150
Di samping itu, pencairan THR ini pun juga sudah diumumkan langsung lho oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan mencairkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 2025 aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut informasi yang dikutip dari Kompas.com, jika Menkeu Sri Mulyani mengatakan jika pencairan THR PNS 2025 akan disampaikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.
Bahkan tak tanggung-tanggung, jika pemerintah diketahui akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 50 triliun untuk membayar THR bagi ASN termasuk PNS pada tahun 2025.
Editor : Pimred Laksamana.id
