Universitas Kristen Indonesia (UKI) akan mengevaluasi keamanan kampusnya setelah kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), seorang mahasiswa yang ditemukan tewas di lingkungan kampus pada Selasa (4/3/2025) malam.
Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada Jumat (7/3/2025).
"Kami semua tentu langsung melakukan evaluasi apa yang terjadi di kampus kita. Karena saya ini menjadi rektor sudah masuk tahun ke-8, dan tidak pernah ada kejadian apa-apa, baik-baik saja," ujar Dhaniswara.
Menurutnya, universitas akan mengambil tindakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. "Kita ada aturan-aturan, kita ada etika, dan kita lagi melakukan evaluasi. Siapa saja pihak yang terlibat tentunya akan mendapatkan sanksi, baik kepada mahasiswa itu sendiri, maupun juga dari keamanan," jelasnya.
Polisi Periksa 18 Saksi
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi, yang terdiri dari 13 mahasiswa, empat petugas keamanan, dan satu kepala otoritas kampus. Nicolas menekankan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan belum menentukan apakah kasus ini merupakan tindak pidana atau bukan.
"Saya yakin saat ini pihak Polres, penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti seperti bekas botol minuman, patahan pagar, juga batu, dan telah melakukan analisis di TKP. Kita juga telah melakukan otopsi, visum luar, dan sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan organ dalam di laboratorium forensik," kata Nicolas.
Nicolas juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini.
"Tahapan dalam proses ini masih tahapan penyelidikan. Apa itu penyelidikan? Penyelidikan adalah tahapan mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah itu tindakan pidana atau tidak," katanya.
Menurut pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang alat bukti yang salah dalam proses peradilan pidana, Nicolas menjelaskan bahwa ada 5 bukti yang harus dilengkapi oleh polisi. Bukti-bukti yang dimaksud mencakup keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, dan keterangan terdaksa.
Yang nomor lima kita lewatkan. Tapi yang nomor satu sampai empat kita lanjutkan. Pada tahap penyelidikan, minimal harus ada dua bukti. Sekarang, pertanyaannya, apakah dua bukti itu sudah kita kumpulkan atau belum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan memperjelas unsur pidananya?
Editor : Pimred Laksamana.id
