Rektor UKI Evaluasi Sistem Keamanan Pasca Kasus Kematian Mahasiswa

Rektor UKI Evaluasi Sistem Keamanan Pasca Kasus Kematian Mahasiswa
Rektor UKI Evaluasi Sistem Keamanan Pasca Kasus Kematian Mahasiswa

Universitas Kristen Indonesia (UKI) akan mengevaluasi keamanan kampusnya setelah kematian Kenzha Ezra Walewangko (22), seorang mahasiswa yang ditemukan tewas di lingkungan kampus pada Selasa (4/3/2025) malam.

Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono, menegaskan hal tersebut dalam konferensi pers bersama Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly pada Jumat (7/3/2025).

"Kami semua tentu langsung melakukan evaluasi apa yang terjadi di kampus kita. Karena saya ini menjadi rektor sudah masuk tahun ke-8, dan tidak pernah ada kejadian apa-apa, baik-baik saja," ujar Dhaniswara.

Menurutnya, universitas akan mengambil tindakan sanksi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. "Kita ada aturan-aturan, kita ada etika, dan kita lagi melakukan evaluasi. Siapa saja pihak yang terlibat tentunya akan mendapatkan sanksi, baik kepada mahasiswa itu sendiri, maupun juga dari keamanan," jelasnya.

Polisi Periksa 18 Saksi

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 18 saksi, yang terdiri dari 13 mahasiswa, empat petugas keamanan, dan satu kepala otoritas kampus. Nicolas menekankan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan dan belum menentukan apakah kasus ini merupakan tindak pidana atau bukan.

"Saya yakin saat ini pihak Polres, penyidik, telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti seperti bekas botol minuman, patahan pagar, juga batu, dan telah melakukan analisis di TKP. Kita juga telah melakukan otopsi, visum luar, dan sekarang kita sedang melakukan pemeriksaan organ dalam di laboratorium forensik," kata Nicolas.

Nicolas juga menegaskan bahwa pihaknya belum mengidentifikasi tersangka dalam kasus ini.

"Tahapan dalam proses ini masih tahapan penyelidikan. Apa itu penyelidikan? Penyelidikan adalah tahapan mengumpulkan bukti untuk menentukan apakah itu tindakan pidana atau tidak," katanya.

Menurut pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur tentang alat bukti yang salah dalam proses peradilan pidana, Nicolas menjelaskan bahwa ada 5 bukti yang harus dilengkapi oleh polisi. Bukti-bukti yang dimaksud mencakup keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, dan keterangan terdaksa.

Yang nomor lima kita lewatkan. Tapi yang nomor satu sampai empat kita lanjutkan. Pada tahap penyelidikan, minimal harus ada dua bukti. Sekarang, pertanyaannya, apakah dua bukti itu sudah kita kumpulkan atau belum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dan memperjelas unsur pidananya?

Peraturan kampus dan evaluasi

Sementara itu, Rektor UKI, Dhaniswara K. Harjono, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi. Evaluasi yang dimaksud adalah evaluasi terhadap mahasiswa dan tim keamanan kampus UKI.

Dhaniswara menyatakan bahwa Kampus UKI secara resmi ditutup pada pukul 21.00 WIB dan seluruh mahasiswa serta dosen harus sudah meninggalkan area kampus pada jam tersebut. Kejadian yang menimpa Kenzha terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, sehingga masih dalam jam operasional kampus.

"Di kami, UKI (Universitas Kristen Indonesia) dinyatakan tutup, mahasiswa harus keluar semua, termasuk dosen, pada pukul 21.00. Dan pada waktu itu masih baru jam 20. Karena saya ditelepon jam 20.58. Jadi memang masih dalam waktu yang masih diperbolehkan ada mahasiswa di dalam," jelasnya.

Rektor UKI juga menekankan bahwa konsumsi minuman beralkohol dilarang di lingkungan kampus. Namun, pada saat kejadian, aktivitas tersebut tidak diawasi atau dipantau terlebih dahulu.

"Jika aturan kita memang ada, itu tidak diperkenankan. Lalu kemudian kita pastikan bahwa itu tidak terpantau sehingga pada saat reaksi baru kemudian itu pun baru ada kemungkinan-kemungkinan bahwa ada minuman keras di sana. Dan terbukti memang dari Pak Kapolres tadi bilang ada botol. Tapi pada saat itu memang tidak terpantau sebelumnya," kata Dhaniswara.

Rekaman CCTV

Kapolres Nicolas mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, meskipun tidak ada rekaman yang menangkap momen saat korban jatuh bersama pagar.

"Sistem CCTV di sekitar lokasi kejadian, lokasi pertama, bukan di lokasi yang korban jatuh, yang dipercaya korban jatuh di dekat tembok pagar itu, itu yang tidak terpantau," jelas Nicolas.

Rekaman yang berhasil direkam hanya menunjukkan aktivitas sebelum kejadian fatal, meliputi saat korban dan teman-temannya menikmati minuman, terjadi sedikit sengketa mulut, dan saat korban diantar keluar pagar.

Universitas Kristen Indonesia (UKI) telah menyatakan belasungkawanya atas wafatnya Kenzha Ezra Walewangko kepada keluarganya dan telah memutuskan untuk bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memahami lebih lanjut tentang peristiwa ini.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag: