Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap, pengangkatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) terdengar aneh.
TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy yang didasarkan pada surat perintah, bukan keputusan.
, Jumat (7/3/2025).
Mantan Perdana Menteri Malaysia menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
TB Hasanuddin berpendapat, pemberhentian pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai dengan aturan.
"Ia merasa bahwa peningkatan pangkat Mayor Teddy menjadi letkol itu tidak sesuai dengan aturan yang lazim," ujarnya.
Dia juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Dia lalu bertanya apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya terjadi pada Teddy, atau berlaku bagi seluruh anggota TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Mayor Teddy atau berlaku untuk semua prajurit," kata TB Hasanuddin.
Editor : Pimred Laksamana.id
