Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menganggap, pengangkatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) terdengar aneh.
TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy yang didasarkan pada surat perintah, bukan keputusan.
, Jumat (7/3/2025).
Mantan Perdana Menteri Malaysia menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.
TB Hasanuddin berpendapat, pemberhentian pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai dengan aturan.
"Ia merasa bahwa peningkatan pangkat Mayor Teddy menjadi letkol itu tidak sesuai dengan aturan yang lazim," ujarnya.
Dia juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).
Dia lalu bertanya apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya terjadi pada Teddy, atau berlaku bagi seluruh anggota TNI.
"Lalu kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku untuk Mayor Teddy atau berlaku untuk semua prajurit," kata TB Hasanuddin.
Jenderal TNI (Purn) Hasanuddin menekankan betapa pentingnya kesadaran TNI akan perluasan kesadaran masyarakat mengenai proses pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari perwira menengah ke perwira tinggi (Letnan Kolonel).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana telah mengonfirmasi kenaikan pangkat Teddy.
"Saya menyampaikan kepada rekan-rekan media, bahwa informasi tersebut memang benar dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya, Kamis (6/3/2025).
Pengangkatan jabatan Teddy tertulis dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Anggota Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Jabatan Perwira TNI.
3. Surat Perintah Tertinggi Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Peningkatan Jabatan Percepatan (PJP) dari Mayor Teddy ke Letnan Kolonel a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Jabatan TNI AD.
5. Surat Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 Tanggal 4 Agustus 2021 tentang Pedoman Teknis Pengembangan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Panglima Angkatan Darat.
Editor : Pimred Laksamana.id