atau keberlangsungan usaha.
Hal itu berarti seluruh aset Sritex yang tersisa akan dijual untuk membayar semua kewajiban atau utang perusahaan.
Impaknya adalah sekitar 10.000 karyawan grup Sritex yang terkena PHK.
Jumlah tersebut tidak termasuk pengangguran yang disebabkan oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) pada perusahaan-perusahaan yang telah menjadi pemasok (vendor) Sritex sebelumnya.
Para pelaku usaha UMKM yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi di pabrik Sritex Sukoharjo berpotensi juga terdampak.
Keputusan untuk tidak ada lagi status "going concern" akan dibacakan dalam rapat kreditur yang diadakan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat 28 Februari 2025.
Pengadilan menyatakan bahwa keberlanjutan perusahaan tidak memungkinkan dilakukan.
Mahkamah Pengawas juga menetapkan kelompok Sritex mengalami kebangkrutan.
Dengan berhenti operasionalnya secara permanen, semua karyawan di-PHK, dan semua asetnya dijual, maka praktis Sritex telah ditutup, bukan hanya pailit, tetapi juga bangkrut (Sritex tutup) pada Maret 2025.
Editor : Pimred Laksamana.id
