"(Buruh yang terkena PHK sejak Januari-Februari 2025) sekitar 3.000 orang dan akan terus bertambah," kata Iqbal kepada Kontan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga:
KSPI juga menyoroti kurangnya upaya pemerintah dalam mencegah PHK massal. Iqbal menilai Menteri Investasi, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, serta Menteri Koordinator Perekonomian harus bertanggung jawab atas keadaan ini.
Pada bulan Januari-Februari tahun 2025, PT Sritex Tbk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 10.669 karyawan.
Pada tahun 2024, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa sekitar 80.000 pekerja mengalami PHK, meningkat dari 60.000 pekerja pada tahun sebelumnya, 2023.
Selain itu, Kemenaker menemukan 60 perusahaan, terutama di sektor tekstil dan garmen, yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam waktu yang tidak jauh.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial di Kementerian Ketenagakerjaan, C Heru Widianto, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu data akhir yang dikirim oleh mediator ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
"Kami perkiraan, tidak akan mencapai 10.000 orang. Semoga Allah memberi kesejahteraan, pasar kerja masih baik," kata Heru menurut Kompas.id pada 23 Desember 2022.
Editor : Pimred Laksamana.id
