Burhan juga membeberkan, ketiga proyek tersebut jika ditinjau dari asas manfaatnya, proyek tersebut sampai hari ini tidak digunakan berarti kuat dugaan adanya kerugian negara.
Proyek yang menelan dana PEN Rp 9 M ini juga diduga perencanaannya tidak efektif dan efisien dimana tidak ditunjang dengan studi kelayakan.
“Apakah dibuat berdasarkan kebutuhan riil atau hanya karena ada ketersediaan anggarannya,” jelasnya.
Pihaknyapun menekankan perlunya dilakukan audit terhadap proses perencanaan pembangunan tersebut, mulai dari KPA, PPK dan konsultan perencana.
“Mulai dari siklus pra perencanaan dan siklus pelaksanaan dan hasil audit akan bisa ditentukan pihak siapa yang bersalah dan wajib bertanggung jawab atas kegagalan fungsional bangunan tersebut dengan tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.Diketahui, Proyek Pembangunan sentra UMKM di Galesong dan Gelesong Utara Kab Takalar Sulawesi Selatan (Sulsel) ini direncanakan untuk menjadi sarana pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi Covid-19.
Ketiga bangunan tersebut dianggarkan lebih dari 9. .. .
Editor : Pimred Laksamana.id
