Laksamana.id |Jepara - Klarifikasi yang disampaikan oleh Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara terkait dugaan pungutan di salah satu SMP Negeri di Jepara menuai tanggapan beragam. Sejumlah pihak menilai bahwa pernyataan tersebut lebih condong sebagai pembelaan pembenaran diri daripada menjelaskan fakta yang ada.( 27/02/2025).
Sebelumnya, beberapa media online memberitakan adanya pungutan yang bersifat wajib di sebuah SMP Negeri di Kabupaten Jepara. Nominal yang disebutkan dalam pemberitaan adalah Rp 400 ribu untuk siswa kelas VII, Rp 450 ribu untuk kelas VIII, serta biaya serupa untuk pengambilan rapor dan ijazah kelas IX. (sembilan) Rp 350,000,- ditambah biaya studi tour Rp 850,000,-. Hal ini disampaikan salah satu orang tua wali murid yang tidak mau disebut namanya dalam keterangannya kepada awak media..
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pungutan tersebut memang diwajibkan kepada seluruh siswa, sebagaimana dibuktikan dengan adanya kuitansi pembayaran. "Kalau ada pernyataan bahwa ini adalah sumbangan sukarela, itu tidak benar. Semua murid diwajibkan membayar," tegasnya.
Namun, Kepala Bidang SMP Disdikpora Jepara dalam klarifikasinya menegaskan bahwa tidak ada pungutan wajib sebagaimana diberitakan. Menurutnya, dana yang dikumpulkan oleh komite sekolah merupakan sumbangan sukarela yang tidak memiliki nominal tertentu dan tidak bersifat memaksa. Pernyataan ini justru dinilai oleh beberapa pihak sebagai bentuk pembelaan diri yang tidak sesuai dengan fakta bukti kuintasi yang ada.
Polemik ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya. Kepala Bidang SMP Disdikpora Jepara, yang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan.
Komite sekolah dan kepala sekolah, yang disebut-sebut sebagai pihak yang mengelola dana sumbangan dari wali murid.Para wali murid, yang menyatakan bahwa pungutan tersebut bersifat wajib dan mengkhawatirkan dampak jika tidak membayar.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan mengenai dugaan pungutan di SMP Negeri di Jepara beredar di media online. Klarifikasi dari Disdikpora Jepara dilakukan dalam pertemuan yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025, bertempat di lingkungan sekolah yang diberitakan serta di kantor Disdikpora Kabupaten Jepara.
Meski Disdikpora menegaskan bahwa tidak ada pungutan wajib, beberapa wali murid menyatakan bahwa pembayaran tersebut terasa seperti kewajiban. Mereka khawatir jika tidak membayar, anak mereka akan mengalami kesulitan dalam administrasi sekolah, seperti pengambilan rapor atau ijazah.
Selain itu, klarifikasi dari Kabid SMPN Disdikpora dinilai belum menyentuh inti permasalahan, yakni apakah ada unsur tekanan dalam pembayaran tersebut? Banyak yang mempertanyakan apakah pernyataan “sumbangan sukarela” benar-benar diterapkan di sekolah atau hanya sekadar formalitas dalam kebijakan.
Editor : Pimred Laksamana.id
