Scroll untuk baca artikel

Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi Teken MoU Penanganan Hukum

Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi Teken MoU Penanganan Hukum
Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi Teken MoU Penanganan Hukum

  

5. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. 

 6. PP Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

  

 Kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen Perhutani sebagai BUMN yang tidak hanya berorientasi pada profit dari aspek ekonomi, tetapi juga berperan dalam menjaga kelestarian ekologi dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

 Dalam kesempatan itu Kajari Banyuwangi Suhardjono, SH, MH menyampaikan pada awak media,

"Melalui kerja sama ini, Perhutani dan Kejari Banyuwangi berkomitmen untuk saling mendukung dalam aspek hukum, termasuk pendampingan dalam pengelolaan hutan yang sesuai dengan regulasi. Selain itu, MoU ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap hukum kehutanan serta meminimalkan potensi konflik yang bisa muncul di lapangan." Tutup Kajari.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini