Scroll untuk baca artikel

Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi Teken MoU Penanganan Hukum

Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi Teken MoU Penanganan Hukum
Perhutani Banyuwangi Raya dan Kejari Banyuwangi Teken MoU Penanganan Hukum

Laksamana.id | Banyuwangi, 24 Februari 2025 – Dalam upaya menjaga konsistensi pengelolaan hutan secara lestari sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kaidah karakteristik wilayah, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan menandatangani Kesepakatan Bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. Penandatanganan ini berlangsung di Dakon Resto, Banyuwangi, dan dihadiri sekitar 50 peserta yang terdiri dari jajaran Perhutani Banyuwangi Raya (KPH Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat, dan Banyuwangi Utara), serta Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, S.H., M.H., beserta jajaran. 

MoU ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) di wilayah kerja Perhutani dan yurisdiksi Kejari Banyuwangi. Kesepakatan ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Selain itu, kerja sama ini juga membuka peluang untuk peningkatan kompetensi teknis melalui berbagai kegiatan seperti lokakarya. 

Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Ir. Wahyu Dwi Hadmojo, M.M., menyampaikan bahwa kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Perhutani dan Kejari dalam menyelesaikan masalah hukum secara efektif baik di dalam maupun di luar pengadilan. 

"Dengan adanya MoU di bidang perdata dan tata usaha negara ini, kami berharap semua pihak dapat saling mendukung, mengontrol, dan memberikan kontribusi yang seimbang. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi, ekologi, dan sosial, sehingga tercipta hutan lestari dan masyarakat sejahtera," ujar Wahyu Dwi Hadmojo.

Kesepakatan ini memiliki jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam pelaksanaan di lapangan, Perhutani tetap mengacu pada berbagai regulasi, di antaranya: 

1. PP Nomor 72 Tahun 2010 dan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan pelestarian hutan. 

 2. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

  

3. UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 

 4. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini