Scroll untuk baca artikel

Reaksi terkait pemberitaan soal judi

Reaksi terkait pemberitaan soal judi
Reaksi terkait pemberitaan soal judi

Laksamana.id | Saumlaki - Tugas dan fungsi pers dan jurnalistik sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers adalah memberikan informasi kepada masyarakat dengan secepat-cepatnya dan seluas-luasnya, mengedukasi masyarakat, menjadi lembaga pengawas di dalam pemerintahan dan masyarakat, melakukan pengawasan, kritikan, koreksi, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran. 

Selanjutnya fungsi Jurnalistik adalah mengumpulkan berita yang berguna dan penting untuk masyarakat, menuliskan berita dalam bentuk tulisan, menyebarkan berita kepada publik, memberikan kabar atau informasi kepada masyarakat umum secepat mungkin dan tersiar seluas mungkin. 

Terkait pemberitaan media ini beberapa waktu lalu tentang judi yang perkaranya kini tengah ditangani pihak Kepolisian Resor Saumlaki Kepulauan Tanimbar menjadi pembicaraan hangat atau menjadi trend topic diskusi di kalangan masyarakat. 

Berbagai pandangan dikemukakan yang mayoritas pandangan itu mengapresiasi dan mendukung langkah Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar untuk membasmi penyakit masyarakat berupa perjudian. 

Ironisnya ada segelintir pihak tertentu yang merasa gelisah dan gerah dengan tindakan hukum terhadap para pelaku judi bahkan terindikasi adanya upaya propaganda dan provokasi untuk mengkambinghitamkan media ini yang telah menyiarkan tindakan hukum Aparat Kepolisian terhadap para penjudi itu karena memiliki hubungan emosional tertentu dengan para pelaku judi yang tertangkap tangan tengah berjudi. 

Reaksi segelintir pihak itu yang mengkambinghitamkan media ini terkait pemberitaannya perihal judi itu menggambarkan ketidakpahaman mereka tentang tugas dan fungsi pers serta karya jurnalistik selaku kontrol dan corong masyarakat terutama dalam mengedukasi masyarakat. 

Selain itu dapat diduga reaksi segelintir pihak itu merupakan upaya dukungan terhadap praktek perjudian agar sekiranya tetap bertumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat dan tanpa disadari bahwa reaksi tersebut justru makin memperparah rusaknya moral dan norma umum yang berlaku di masyarakat yang mempengaruhi tatanan hidup masyarakat maupun individu. 

Dari sudut pandang norma yang berlaku dimasyarakat adat Tanimbar baik norma sosial budaya, agama maupun norma umum lainnya judi sangat ditolak dan tidak dibenarkan karena judi merusak individu yang berada di tengah masyarakat maupun tatanan hidup masyarakat itu sendiri. 

Atas reaksi segelintir pihak itu tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum bagi mereka yang mencoba menghalang-halangi tugas Pers sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta. 

Maka Apara Penegak Hukum dalam hal ini Polres Kepulauan Tanimbar diharapkan dapat menerapkan Pasal 303 dan 303 bis KUHP atau sekurang-kurangnya menerapkan Pasal 79 ayat (1) KUHP atau Pasal 427 junto Pasal 79 ayat (1) KUHP mengingat mayoritas para pelaku judi itu merupakan tokoh masyarakat dan tokoh pemuda atau setidak-tidaknya mereka memiliki jabatan didalam strata pemerintahan desa dan masyarakat yang sudah tentu merupakan figur yang patut memberikan suri teladan yang baik kepada masyarakat namun justru sebaliknya menjadi biang kerok bagi rusaknya moral masyarakat terutama generasi muda, sehingga hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi edukasi bagi masyarakat. 

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini