Scroll untuk baca artikel

Kasus Korupsi Pemko Pekanbaru: Kepala BPKAD dan Kadis Perkim Diperiksa KPK

Kasus Korupsi Pemko Pekanbaru: Kepala BPKAD dan Kadis Perkim Diperiksa KPK
Kasus Korupsi Pemko Pekanbaru: Kepala BPKAD dan Kadis Perkim Diperiksa KPK

Laksamana.id | Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang menjerat tiga tersangka: eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Novin Karmila. Sejumlah pihak dari kalangan swasta hingga pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru telah diperiksa. 

Dalam dua hari terakhir, KPK memeriksa 14 orang saksi, termasuk Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) berinisial M dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru berinisial Y. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 10, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya. 

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/2/2025). 

Saksi lainnya yang diperiksa meliputi TS (tenaga honorer di Bagian Umum Pemko Pekanbaru), WF (Kasubag Keuangan BPKAD), SY (Kabid Anggaran), H (Kabid Perbendaharaan), serta I dan Z (Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Umum Setdako Pekanbaru). Selain itu, turut diperiksa SA (Kabag Perencanaan dan Keuangan), RC (pegawai Perkim), SEN (PNS Dinas Perhubungan), FA (Kabag Organisasi), MI (pegawai honorer Kantor Wali Kota), dan NRP (teller bank). 

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2 Desember 2024, yang menjaring Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan tujuh orang lainnya. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp6,8 miliar. Setelah pemeriksaan, ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. 

Dalam sepekan setelah penetapan tersangka, penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di 12 rumah pribadi di Pekanbaru, tiga rumah di Jakarta Selatan dan Depok, serta enam kantor di lingkungan Pemko Pekanbaru. Hasilnya, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, 60 unit barang berharga (perhiasan, sepatu, tas), serta uang tunai Rp1,5 miliar dan 1.021 dolar AS yang diduga terkait kasus ini. 

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain 14 saksi terbaru, KPK sebelumnya telah memeriksa puluhan pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru. Beberapa di antaranya adalah: 

* WD (Kepala UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pemko Pekanbaru)* HS (Plt Kepala Badan Kesbangpol)

* SAM (Asisten III Pemko Pekanbaru)* FI (Kementerian Dalam Negeri)

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini